You Might Also Like

Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Tuesday, March 11, 2014

SID (Sistem Informasi Debitur)

SID atau Sistem Informasi Debitur adalah sistem yang mempertukarkan informasi debitur dan fasilitas kredit dari bank dan lembaga pembiayaan. Sistem SID ini merupakan bagisan dari Laporan Bulanan Bank Umum (LBU) kepada Bank Indonesia (BI).  Di BI SID dikelola oleh salah satu bagian di Bank Indonesia yaitu Biro Informasi Kredit (BIK).

Sistem SID ini juga menyediakan informasi debitur yang merupakan hasil olahan dari laporan debitur yang diterima oleh Bank Indonesia. Dan SID ini hanya dapat diakses melalui jaringan ekstranet Bank Indonesia dan dalam pelaporannya mencakup hal-hal sebagai berikut, diantaranya :
1.      Permintaan dan konfirmasi DIN
(Debtor Identification Number) nomor unik yang dibentuk secara otomatis oleh sistem untuk memberikan identitas kepada setiap debitur dalam SID.
2.      Pengisian Laporan Debitur, yang mencakup:
a.       Identitas Debitur
b.      Identitas Pengurus dan Pemilik, bagi Debitur yang berbentuk badan usaha
c.       Fasilitas Penyediaan Dana
Merupakan proses pengisian Laporan Debitur atas setiap fasilitas yang diberikan Bank Pelapor kepada Debitur. Fasilitas-fasilitas tersebut mencakup: Penempatan pada bank lain, Surat Berharga, Kredit, Tagihan Lainnya, Penyertaan dan Penerusan kredit (kredit kelolaan)
d.      Agunan/Penjamin
e.       Kontrol LBU (Laporan Bulanan Bank Umum)
f.       Laporan Keuangan Debitur
3.      Pencarian data Informasi Debitur Individual 


Apa Tujuan BI Memberlakukan Laporan SID?
Laporan SID ini dimaksudkan untuk membentuk data induk debitur secara nasional yang digunakan untuk :

 1. Membantu bank pelapor dalam memperlancar proses penyediaan dana,
 2. Mempermudah penerapan manajemen risiko,
 3. Membantu bank dalam melakukan identifikasi kualitas debitur untuk pemenuhan ketentuan yang berlaku.

Untuk mencapai tujuan tersebut, maka SID harus disusun secara lengkap, akurat, terkini, dan utuh sesuai dengan Pedoman Penyusunan Laporan Debitur yang diberikan oleh BI.

Sunday, February 9, 2014

CIF dan Rahasia Bank

CIF (Customer Information File) adalah salah satu media dari sistem di bank yang mempunyai fungsi untuk mencatat dan menyimpan serta mempermudah bank dalam melihat data pribadi, data keuangan dan data terkait nasabah lainya. ketiga data tersebut biasa disebut sebagai 3 poin CIF. Dan ketiga data informasi tersebut merupakan rahasia bank.

1. Data Pribadi Nasabah
Data pribadi nasabah dalam CIF itu seperti nama lengkap, alamat, tempat tanggal lahir, nomor telepon, nomor identitas, dll. tentusaja semua itu sesuai dengan KTP. Karena KTP adalah dokumen identitas paling sah di Indonesia.

2. Data Keuangan Nasabah
Data keuangan nasabah adalah semua hal tentang transaksi keuangan nasabah. Itu seperti jumlah dari beberapa jenis rekening serta dana debet maupun kredit. Contoh rekening di sini seperti tabungan, giro, deposito, saving plan, dll.

3. Data Nasabah Terkait
Data Nasabah Terkait itu seperti hubungan antara nasabah yang satu demgan nasabah lainya dalam satu grup. Semacam pemberi referensi.
Ketentuan CIF

Setuap nasabah baru harus dilakukan pengecekan pada daftar hitam nasional biasa disingkat DHN. Maksudnya adalah pengecekan orang tetsebut punya masalah ( one prestasi) atau tidak dalam kredit macet. kolektibilitas BInya berapa.

Kalau nasabah tersebut punya one prestasi atau kolektibilas BInya 5. Maka nasabah tersebut tidak diperkenankan untuk membuka rekening giro. Tidak boleh buka rekening giro karena dikhawatirkan adanya potensi fraud lagi atau macet lagi. Contohnya nasabah tersebut mengeluarkan cek/giro kosong.
Kalau untuk pembuatan rekening tabungan biasa masih diperbolehkan. Karena pembukaan rekening tabungan resikonya zero (tidak ada resiko).

Ketentuan CIF
- Setiap nasabah hanya diperkenankan memiliki satu nomer CIF di satu bank.
- Untuk joint account (2/lebih orang membuka 1 rekening) harus memiliki CIF berbeda dan harus dihubungkan satu sama lain pada sistem di bank.

Wednesday, December 4, 2013

Paket Oktober 1988 (Pakto 88)

Bank Sebelum 1988
- Produk dan bunga bank ditentukan oleh pemerintah sebesar 12%
- Produknya hanya 2, yaitu Tabungan Nasional dan Taska.

Ketika pemerintah mengeluarkan paket kebijaksanaan pada tanggal 27 Oktober 1988 (Pakto 88), bank swasta dan asing booming. Pada waktu itu pemerintah mengeluarkan aturan antara lain:
- Kemudahan Pembukaan kantor cabang bank
- Pemberian izin pendirian bank swasta baru
- Pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
- Perluasan Bank Devisa
- Pendirian Bank Campuran (Swasta/ Asing)
- Pendirian cabang pembantu bank asing di 7 kota di luar jakarta
- Kemudahan Penerbitan sertifikat deposito oleh bank
- Perluasan produk tabungan yang pada saat itu hanya ada tabanas dan taksa
- Penetapan BNPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit)
- Penurunan cadangan likuiditas wajib minimum dari 15% menjadi 5% untuk rupiah dan 3% untuk valuta asing
- Dana BUMN dan BUMD boleh ditempatkan di bank swasta maksimal 50%
- Perluasan Modal melalui penjualan saham  di pasar modal
- Bunga deposito, sertifikat deposito, dan tabungan dikenakan pajak 15% bersifat final
Ket: di tahun 1988 ini pemerintah otoritasnya lemah, orang asal punya modal mudah sekali mendirikan bank. Sehingga banyak sekali bank swasta mau asing baru bermunculan. selain itu jumlah kantornya juga meninggkat dratis.

Sekarang: Bunga bank bebas dan produknya macam - macam.


Advertisements

Advertisements