Wednesday, December 4, 2013

Paket Oktober 1988 (Pakto 88)

Do you want to share?

Do you like this story?

Bank Sebelum 1988
- Produk dan bunga bank ditentukan oleh pemerintah sebesar 12%
- Produknya hanya 2, yaitu Tabungan Nasional dan Taska.

Ketika pemerintah mengeluarkan paket kebijaksanaan pada tanggal 27 Oktober 1988 (Pakto 88), bank swasta dan asing booming. Pada waktu itu pemerintah mengeluarkan aturan antara lain:
- Kemudahan Pembukaan kantor cabang bank
- Pemberian izin pendirian bank swasta baru
- Pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
- Perluasan Bank Devisa
- Pendirian Bank Campuran (Swasta/ Asing)
- Pendirian cabang pembantu bank asing di 7 kota di luar jakarta
- Kemudahan Penerbitan sertifikat deposito oleh bank
- Perluasan produk tabungan yang pada saat itu hanya ada tabanas dan taksa
- Penetapan BNPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit)
- Penurunan cadangan likuiditas wajib minimum dari 15% menjadi 5% untuk rupiah dan 3% untuk valuta asing
- Dana BUMN dan BUMD boleh ditempatkan di bank swasta maksimal 50%
- Perluasan Modal melalui penjualan saham  di pasar modal
- Bunga deposito, sertifikat deposito, dan tabungan dikenakan pajak 15% bersifat final
Ket: di tahun 1988 ini pemerintah otoritasnya lemah, orang asal punya modal mudah sekali mendirikan bank. Sehingga banyak sekali bank swasta mau asing baru bermunculan. selain itu jumlah kantornya juga meninggkat dratis.

Sekarang: Bunga bank bebas dan produknya macam - macam.



YOU MIGHT ALSO LIKE

0 comments:

Post a Comment

Advertisements

Advertisements