Sunday, April 6, 2014

Bank Garansi (Bank Guarantee)

Do you want to share?

Do you like this story?

Pengertia bank garansi secara umum adalah:
a. Kesanggupan tertulis yang diberikan oleh bank kepada pihak penerima jaminan, bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya pada waktu tertentu jika pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya (wan-prestasi),

b. Jaminan yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan lainya dalam bentuk warkat yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang djamin cidera janji (wan-prestasi)

Pihak yang terkait dan istilah pelaku dalam bank garansi  
- Pihak yang dijamin (Applicant), Prinsipal (yang melakukan atau melaksanakan pekerjaan yang diberikan oleh obligee)
- Pihak penerima jamianan (Beneficiary), obligee (yang pemberi pekerjaan, yang punya hajatan, juragan)
- Pihak yang menjamin (Bank Penerbit)

Jenis- jenis bank garansi
Berdasarkan tujuan penerbitan, pada umumnya bank garansi dibedakan menjadi:

1. Jaminan Penawaran (Bid/ Tender Bond)
Bank garansi ini diterbitkan untuk keperluan mengikuti tender (penawaran) suatu proyek/transaksi. Dalam bank garansi ini, bank menjamin akan membayar sejumlah uang kepada pihak penerima jaminan apabila pihak yang dijamin (debitur) tidak dapat memenuhi kewajibanya untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam persyaratan tender atau menarik diri setelah ditunjuk sebagai pemenang tander.

2. Jaminan pelaksanaan pekerjaan (Performance Bond)
Bank garansi ini diperlukan dalam rangka pelaksanaan suatu proyek/transaksi. Dalam bank garansi ini, bank menjamin akan membayar sejumlah uang kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin (debitur) tidak dapat memenuhi kewajibanya untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian (kontrak) atau surat perintah kerja (SPK).

3. Jaminan uang muka (Advance Payment Bond)
Bank garansi ini diperlukan untuk mendapatkan uang muka dari pemilik proyek atau pembeli barang/jasa untuk melaksanakan proyek/transaksi sesuai dengan SPK/kontrak. Garansi uang muka akan menurun sesuai dengan tahap kemajuan perusahaan. Dalam bank garansi ini, bank menjamin akan membayar kembali uang muka kepada pihak penerima jaminan apabila pihak pemohon jaminan tidak dapat memenuhi kewajibanya untuk melaksanakan pekerjaan/transaksi sesuai dengan SPK/kontrak.

4. Jaminan pemeliharaan (Retention/ Maintenance Bond)
Bank garansi ini diperlukan untuk mendapatkan pembayaran penuh atas proyek yang telah selesai dikerjakan (100%). Dalam bank garansi ini, bank berjanji akan membayarkan sejumlah uang (biasanya 5% dari seluruh nilai proyek) apabila pihak pemohon jaminan tidak dapat memenuhi kewajibanya untuk melaksanakan pekerjaan/transaksi sesuai dengan SPK/kontrak.

5. Jaminan Pembayaran (Payment Bond)
Bank garansi jenis ini biasanya digunakan untuk menjamin pembayaran barang. Biasanya untuk para distributor dari suatu produk tertentu, atau maskapai penerbangan.

6. Jaminan untuk penangguhan/ pembebasan bea masuk
Bank garansi ini diperlukan untuk menjamin penangguhan pembayaran bea masuk dan pungutan-pungutan lain atas barang impor tertentu atau menjamin penangguhan pembayaran bea masuk dan pungutan lainya baik sebagian maupun seluruhnya atas barang-barang impor yang telah mendapat persetujuan dari menteri keuangan.

Dalam bank gransi ini, bank menjamin akan membayar sejumlah uang kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau P4BM (Pusat Pengelolaan Pembebasan dan Pengembalian Bea Masuk) apabila pihak yang dijamin (debitur) ternyata tidak memenuhi kewajibanya untuk membayar bea masuk dan pungutan-pungutan lainya atas barang-barang yang diimpor sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P4BM).

7. Jaminan untuk pita cukai tembakau
Bank garansi ini diterbitkan untuk keperluan menjamin pembayaran pita cukai atas tembakau atau rokok yang diproduksi atau diimpor oleh pihak yang dijamin (debitur). Dalam bank garansi ini, bank menjamin akan membayar sejumlah uang kepada pihak penerima bank garansi apabila pihak yang dijamin (debitur) tidak memenuhi kewajibanya tepat pada waktunya untuk membayar sejumlah cukai tembakau dan kewajiban lainya yang timbul akibat tidak mengikuti ketentuan cukai yang berlaku.

8. Jaminan kepada maskapai pelayaran
Adalah bank garansi yang diberikan kepada maskapai pelayaran untuk kepentingan importir atas surat jaminan yang dikeluarkan oleh importir tersebut (shipping guarantee) dalam rangka pengeluaran barang dengan copy/non negotiable bill of leading (B/L), karena B/L asli belum diterima. Bank garansi ini diberikan tidak memakai formulir yang umum melainkan harus menggunakan bagian bawah surat jaminan yang dikeluarkan importir.

9. Jaminan kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Bank Garansi yang diberikan kepada lembaga keuangan bukan bank seperti perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi ini bertindak sebagai perantara (broker) untuk kepentingan nasabahnya sebagai jaminan pembayaran atas proyek atau barang yang dikerjakan atau disediakan oleh nasabah tersebut.


Ilustrasi dibutuhkanya bank garansi
Berikut adalah salah satu ilustrasi, kenapa dibutuhkan bank garansi:
Obligee adalah yang yang punya gawe, maka tentu saja dia punya kuasa untuk memilih siapa pelaksana untuk pekerjaannya. Untuk itu obligee mengadakan sayembara bagi para prinsipal. Acara ini biasanya disebut undangan lelang, undangan tender, informasi proyek,dsb. Dan bagi prinsipal yang berminat ikut dalam proyek tersebut membuat Jaminan Penawaran yang ditujukan kepada obligee. Jaminan ini kemudia disebut sebagai bank garansi bid bond (Garansi yang diterbitkan untuk memenuhi prasyarat ketika mengikuti tender/lelang)

Tujuannya adalah untuk menjamin prinsipal tidak main-main atau sekedar iseng dalam mengikuti proyek ini, misal begitu terpilih sebagai pelaksana atau pemenang tender proyek tiba-tiba mengundurkan diri atau kabur. Dan apabila terjadi demikian pihak bank yang menerbitkan jaminan penawaran tersebut yang diklaim oleh obligee.

Umumnya sebagai obligee akan memberikan uang muka kepada pemenang tender untuk mulai melaksanakan proyek tersebut. Untuk pihak obligee mencegah hilangnya uang muka karena pemenang proyek oleh prinsipal yang dikhawatirkan cidera janji, Obligee membutuhkan bank garansi Advance Payment Bond.

Setelah prinsipal memenangkan tender tersebut, obligee menyaratkan kepada prinsipal untuk membuat Jaminan Pelaksanaan. Dalam istilah bank disebut sebagai

bank garansi Perfomance Bond (Garansi yang diterbitkan untuk menjamin pelaksanaan suatu proyek, umumnya proyek konstruksi, milik pihak ketiga).

Tujuan dari jaminan ini adalah menjaga apabila prinsipal tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, pekerjaan tidak selesai tepat waktu, terjadi masalah internal yang mengganggu jalannya pekerjaan, pokoknya prinsipal tidak bisa melaksanakan pekerjaan yang tidak disebabkan oleh obligee, maka obligee biasanya mendiskusikan penyelesaian dengan prinsipal untuk dilakukan addendum kontrak ( tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu), tetapi apabila tidak ada addendum maka obligee menuntut/klaim ke pihak bank . 

Setelah proyek selesai dan sebelum serah terima dilakukan, dibutuhkan Retention/Maintenance Bond supaya Obligee yakin bahwa pelaksana proyek akan melakukan kewajiban layanan purna jual berupa perbaikan-perbaikan dan pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu.

YOU MIGHT ALSO LIKE

2 comments:

seoa3 said...

We are authorized Financial consulting firm that work directly with
A rated banks eg Lloyds Bank,Barclays Bank,hsbc bank etc
We provide BG, SBLC, LC, LOAN and lots more for client all over the world.
Equally,we are ready to work with Brokers and financial
consultants/consulting firms in their respective countries.
We are equally ready to pay commission to those Brokers and financial
consultants/consulting firms.
Awaiting a favourable response from you.
Best regards
WALSH SMITH, ROBERT
email : info.iqfinanceplc@gmail.com
skype: cpt_young1

pslvseo a8 said...

We are authorized Financial consulting firm that work directly with
A rated banks eg Lloyds Bank,BarclaysBank,hsbc bank etc
We provide BG, SBLC, LC, LOAN and lots more for client all over the world.
Equally,we are ready to work with Brokers and financial
consultants/consulting firms in their respective countries.
We are equally ready to pay commission to those Brokers and financial
consultants/consulting firms.
Awaiting a favourable response from you.
Best regards
WALSH SMITH, ROBERT
email : info.iqfinanceplc@gmail.com
skype: cpt_young1

Post a Comment

Advertisements

Advertisements