Sunday, March 2, 2014

Tips Menghadapi Debt Collector Ala OJK

Do you want to share?

Do you like this story?

Berikut tips dan beberapa arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika nasabah harus berhadapan dengan debt collector. Terutama jika debt collector ini ingin menyita kendaraan nasabah.


  • Mintalah identitas petugas eksekusi
  • Mintalah surat tugas atau surat kuasa eksekusi dan dokumen terkait, seperti copy : perjanjian, sertipikat fidusia, riwayat pembayaran, dan Surat Peringatan 1 sampai dengan 3
  • Cocokan data identitas dan surat tugas serta data obyek jaminan yang akan dieksekusi tersebut
  • Jika data tidak sesuai, maka Debitur berhak menolak petugas tersebut dan segeralah menghubungi Perusahaan Pembiayaan terkait untuk meminta klarifikasi. Namun jika data sesuai, selanjutnya pastikan memang Debitur Didera Janji (menunggak pembayaran)
  • Jika Debitur TIDAK menunggak, tunjukan bukti pembayaran dan segera minta petugas eksekusi mengklarifikasi kepada perusahaan pembiayaan yang memberikan penugasan
  • Jika debitur MEMANG menunggak, maka ada 2 opsi penyelesaian yang dapat dipilih yakni pertama, Debitur akan melunasi seketika seluruh hutang pembiayaan, atau kedua, Menyerahkan obyek jaminan Fidusia untuk dieksekusi, dimana hasil lelangnya nanti akan dikompensasikan dengan kewajiban debitur (jika nilainya lebih akan dikembalikan, namun jika kurang wajib dilunasi kekurangannya)
  • Jika Debitur memutuskan untuk menyerahkan obyek jaminan fidusia, maka obyek tersebut dapat diserahkan kepada petugas eksekusi yang sah, dengan terlebih dahulu memeriksa dan mengambil barang milik pribadi Debitur (jika ada) dan menandatangani Berita Acara Penyerahan Kendaraan (BAPK) sebagai pihak yang menyerahkan. Pastikan meminta 1 (satu) copy BAPK, yang juga terdapat tanda tangan petugas eksekusi sebagai pihak yang menerima
  • Jika Debitur memutuskan untuk melunasi seketika, maka atas kesepakatan dengan petugas yang berwenang di kantor Perusahaan Pembiayaan, dapat membayar pelunasannya ke rekening Perusahaan Pembiayaan secara langsung dan tidak diperkenankan menitipkan pada petugas eksekusi;
  • Pelunasan seluruh kewajiban Debitur secara seketika harus dilakukan segera guna menghindari dilakukannya pelelangan.
  • Jika petugas eksekusi Perusahaan Pembiayaan melakukan tindakan melawan hukum dalam melakukan proses eksekusi, maka Debitur dapat menghubungi aparat yang berwajib untuk meminta perlindungan hukum.
 Sumber : Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

YOU MIGHT ALSO LIKE

0 comments:

Post a Comment

Advertisements

Advertisements