Wednesday, March 12, 2014

Kamus Bank: Jenis kontrak dan Pembiayaan Syariah

Do you want to share?

Do you like this story?

Jenis kontrak syariah untuk pendanaan (giro, tabungan dan deposito): 

1. Akad Mudharabah yaitu bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih, dimana sang pemilik modal mempercayakan modalnya kepada pengelola dengan perjanjian di awal, atau mendapatkan bagi hasil. 

2. Akad Wadiah yaitu jasa penitipan dan diman pentip dapat mengambil dan sewaktu-waktu, bank tidak bekewajiban memberikan bonus kepada nasabah. 

Adapun jenis pembiayaan syariah yakni: 
1. Akad Murabahah/ jual beli yaitu perjanjian jual beli antar bank dan nasabah yang bebas dari riba. Hal yang membedakan cara penjualan yakni murabahah secara jelas memberi tahu kepada pembeli nilai pokok barang tersebut dan berapa keuntungan yang dibebankan pada nilai tersebut. 

2. Akad IMBT (Ijarah Muntahiya Bittamlik) atau sewa beli. Akad ini merupakan perpaduan akad sewa menyewa yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan dengan akad jual beli atau hibah. 

Direktur Unit Usaha Syariah Bank Permata Achmad K. Permana menuturkan bank-bank syariah memliki akad untuk setiap transaksi, dan aplikasinya berdasarkan kaidah dan prinsip syariah.
sumber: http://syariah.bisnis.com

YOU MIGHT ALSO LIKE

0 comments:

Post a Comment

Advertisements

Advertisements