SID atau Sistem Informasi Debitur adalah
sistem yang mempertukarkan informasi debitur dan fasilitas kredit dari bank dan lembaga pembiayaan. Sistem SID ini merupakan bagisan dari Laporan Bulanan Bank Umum (LBU) kepada Bank Indonesia (BI). Di BI SID dikelola oleh salah satu bagian di Bank
Indonesia yaitu Biro Informasi Kredit (BIK).
Sistem SID ini juga menyediakan informasi debitur yang merupakan hasil
olahan dari laporan debitur yang diterima oleh Bank Indonesia. Dan SID ini
hanya dapat diakses melalui jaringan ekstranet Bank Indonesia dan dalam pelaporannya
mencakup hal-hal sebagai berikut, diantaranya :
1.
Permintaan dan konfirmasi DIN
(Debtor Identification Number) nomor unik yang dibentuk secara otomatis oleh sistem untuk memberikan identitas kepada setiap debitur dalam SID.
(Debtor Identification Number) nomor unik yang dibentuk secara otomatis oleh sistem untuk memberikan identitas kepada setiap debitur dalam SID.
2.
Pengisian Laporan Debitur, yang
mencakup:
a.
Identitas Debitur
b.
Identitas Pengurus dan Pemilik,
bagi Debitur yang berbentuk badan usaha
c.
Fasilitas Penyediaan Dana
Merupakan proses pengisian
Laporan Debitur atas setiap fasilitas yang diberikan Bank Pelapor kepada
Debitur. Fasilitas-fasilitas tersebut mencakup: Penempatan pada bank lain,
Surat Berharga, Kredit, Tagihan Lainnya, Penyertaan dan Penerusan kredit
(kredit kelolaan)
d.
Agunan/Penjamin
e.
Kontrol LBU (Laporan Bulanan Bank Umum)
f.
Laporan Keuangan Debitur
3.
Pencarian data Informasi
Debitur Individual
Apa Tujuan BI Memberlakukan Laporan SID?
Laporan SID ini dimaksudkan untuk membentuk data induk debitur secara nasional yang digunakan untuk :
1. Membantu bank pelapor dalam memperlancar proses penyediaan dana,
2. Mempermudah penerapan manajemen risiko,
3. Membantu bank dalam melakukan identifikasi kualitas debitur untuk pemenuhan ketentuan yang berlaku.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka SID harus disusun secara lengkap, akurat, terkini, dan utuh sesuai dengan Pedoman Penyusunan Laporan Debitur yang diberikan oleh BI.
0 comments:
Post a Comment