Gambar dan Karkakteristik CEK YANG DITERBITKAN PERBANKAN
Pengertian
Cek adalah surat perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat diunjukkan atau pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut. Cek juga menjadi salah satu sarana yang digunakan nasabah untuk menarik atau mengambil uang direkening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran.
Cek harus memenuhi syarat formal sebagai berikut :
1. Nama "Cek" harus termuat dalam teks;
2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
3. Nama pihak yang harus membayar (tertarik);
4. Penunjukan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;
5. Pernyataan tanggal beserta tempat Cek ditarik;
6. Tanda tangan orang yang mengeluarkan Cek (penarik).
1. Nama "Cek" harus termuat dalam teks;
2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
3. Nama pihak yang harus membayar (tertarik);
4. Penunjukan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;
5. Pernyataan tanggal beserta tempat Cek ditarik;
6. Tanda tangan orang yang mengeluarkan Cek (penarik).
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada
lampiran contoh Cek dalam Ketentuan SE Warkat No 8/35/DASP tgl 22 Des
2006 perihal Warkat Debet dan Dokumen Kliring serta Percetakannya pada
Perusahaan Percetakan Warkat dan Dokumen Kliring (PPWDK) dalam
Penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional. SE Warkat ini mencabut SE
sebelumnya tahun 2004 perihal yang sama.
Jenis-jenis Cek
- 1. Cek Atas Nama: Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai contoh jika didalam cek tertulis perintah bayarlah kepada: Tn. Roy Akase sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp 1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan catatan kata "atau pembawa" dibelakang nama yang diperintahkan dicoret.
- 2. Cek Atas Unjuk: Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.
- 3. Cek Silang: Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
- 4. Cek Mundur: Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal seka¬rang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.
- 5. Cek Kosong: Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50 juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.
0 comments:
Post a Comment