Jenis kontrak syariah untuk pendanaan (giro, tabungan dan deposito):
1.
Akad Mudharabah yaitu bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih,
dimana sang pemilik modal mempercayakan modalnya kepada pengelola dengan
perjanjian di awal, atau mendapatkan bagi hasil.
2.
Akad Wadiah yaitu jasa penitipan dan diman pentip dapat mengambil dan
sewaktu-waktu, bank tidak bekewajiban memberikan bonus kepada nasabah.
Adapun jenis pembiayaan syariah yakni:
1.
Akad Murabahah/ jual beli yaitu perjanjian jual beli antar bank dan
nasabah yang bebas dari riba. Hal yang membedakan cara penjualan yakni
murabahah secara jelas memberi tahu kepada pembeli nilai pokok barang
tersebut dan berapa keuntungan yang dibebankan pada nilai tersebut.
2.
Akad IMBT (Ijarah Muntahiya Bittamlik) atau sewa beli. Akad ini
merupakan perpaduan akad sewa menyewa yang diakhiri dengan perpindahan
kepemilikan dengan akad jual beli atau hibah.
Direktur
Unit Usaha Syariah Bank Permata Achmad K. Permana menuturkan bank-bank
syariah memliki akad untuk setiap transaksi, dan aplikasinya berdasarkan
kaidah dan prinsip syariah.
sumber: http://syariah.bisnis.com
Wednesday, March 12, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment